Anggota DPRD Riau: Regulasi gambut bikin gaduh



PEKANBARU. Anggota Legislatif Riau dari Fraksi Hanura Suhardiman Amby meminta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2016, dan aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.17/2017, agar ditinjau ulang, sebab jika regulasi tetap ini dipaksakan akan menimbulkan kegaduhan bagi perekonomian masyarakat setempat.

"Kalau ini tetap dilakukan secara masif oleh Pemerintah tentu akan menimbulkan kegaduhan khususnya di Riau yang memiliki lahan bergambut cukup luas, dampaknya ekonomi kita terancam runtuh, akan timbul keresahan di tengah masyarakat " ujar Suhardiman di Pekanbaru, Jumat (2/6) lalu.

Ia mengatakan, sepanjang kebijakan tersebut memihak kepada pelestarian dan pemulihan kawasan gambut tentu akan didukung, dengan syarat tidak mengganggu perekonomian masyarakat.


"Pusat jangan main patok-patok saja, turunlah ke Lapangan perhatikan kondisinya jika (regulasi) diterapkan, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau kaji ruas-ruas yang rusak, lahan-lahan yang tidak bertuan itu yang direstorasi," kata dia.

"Nah, sepanjang itu punya masyarakat ataupun perusahaan dirawat dengan baik, produktif, dan tidak terjadi pembakaran hutan dan lahan, jangan diambil lagi," ujar Suhardiman yang juga sebagai Sekretaris Komisi C DPRD Riau itu.

Menanggapi terkait isu, adanya PHK secara besar-besar terhadap tenaga kerja yang bergerak di sektor Hutan Taman Industri (HTI), kata Suhardiman, itu dampak yang tidak terelakkan lagi jika peraturan gambut diterapkan.

"Ini kegaduhan selanjutnya, jika lahan berkurang tentu produktifitas berkurang dampaknya akan ada pemutusan kontrak dengan tenaga kerja secara massal," kata pria yang akrab disapa Datuk itu.

Untuk itu, Ia meminta agar Pemerintah berhati-hati dalam memetakan kawasan gambut dengan memperhatikan kondisi teknis, untuk Provinsi Riau sendiri yang hampir sebagian lahannya bergambut, tentu masyarakat sangat bergantung dari aspek perekonomian.

Menteri LHK, Siti Nurbaya pada Februari 2017 mengeluarkan aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat Permen sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016. Salah satu poinnya adalah Permen No. P.17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Dalam aturan itu, dimana Konsesi yang masuk dalam fungsi ekosistem gambut dan sudah ada tanaman industri, hanya dapat dipanen satu daur dan tidak boleh ditanami kembali karena wajib dilakukan pemulihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto