PEKANBARU. Anggota Legislatif Riau dari Fraksi Hanura Suhardiman Amby meminta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2016, dan aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.17/2017, agar ditinjau ulang, sebab jika regulasi tetap ini dipaksakan akan menimbulkan kegaduhan bagi perekonomian masyarakat setempat. "Kalau ini tetap dilakukan secara masif oleh Pemerintah tentu akan menimbulkan kegaduhan khususnya di Riau yang memiliki lahan bergambut cukup luas, dampaknya ekonomi kita terancam runtuh, akan timbul keresahan di tengah masyarakat " ujar Suhardiman di Pekanbaru, Jumat (2/6) lalu. Ia mengatakan, sepanjang kebijakan tersebut memihak kepada pelestarian dan pemulihan kawasan gambut tentu akan didukung, dengan syarat tidak mengganggu perekonomian masyarakat.
Anggota DPRD Riau: Regulasi gambut bikin gaduh
PEKANBARU. Anggota Legislatif Riau dari Fraksi Hanura Suhardiman Amby meminta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2016, dan aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.17/2017, agar ditinjau ulang, sebab jika regulasi tetap ini dipaksakan akan menimbulkan kegaduhan bagi perekonomian masyarakat setempat. "Kalau ini tetap dilakukan secara masif oleh Pemerintah tentu akan menimbulkan kegaduhan khususnya di Riau yang memiliki lahan bergambut cukup luas, dampaknya ekonomi kita terancam runtuh, akan timbul keresahan di tengah masyarakat " ujar Suhardiman di Pekanbaru, Jumat (2/6) lalu. Ia mengatakan, sepanjang kebijakan tersebut memihak kepada pelestarian dan pemulihan kawasan gambut tentu akan didukung, dengan syarat tidak mengganggu perekonomian masyarakat.