Anggota DPRD yang dilapor ke Polda dari Gerindra



JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan menyampaikan temuan mereka terkait anggota DPRD DKI yang diduga telah melontarkan kata-kata kasar mengandung penghinaan rasial saat rapat mediasi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI di Kantor Kemendagri, Kamis (5/3) lalu.

Dalam temuan mereka berdasarkan video resmi milik Pemprov DKI yang diunggah ke YouTube, anggota DPRD—yang tertangkap telah melontarkan kata kasar dan diduga ditujukan terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok—berinisial PS.

"Inisialnya PS," ucap Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Ayat Hadiyat saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).


Dalam kesempatan tersebut, Ayat menjelaskan bahwa dari video resmi yang diunggah oleh Pemprov DKI, lembaganya kemudian melakukan pendalaman. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan audio dan resolusi gambar.

Hasil pendalaman menunjukkan aksi PS yang tertangkap kamera tengah meneriakkan kata "gubernur goblok" ke arah mikrofon.

Dalam video yang diperlihatkan oleh Ayat, seorang berinisial PS yang dimaksud olehnya ternyata adalah anggota Fraksi Partai Gerindra.

Ia tampak duduk di urutan kedua dari ujung, tepat di sebelah rekan separtainya, Mohamad Sanusi.

Temuan tersebut sekaligus membantah sejumlah pemberitaan yang belakangan ini menghubung-hubungkan kata-kata kasar yang terlontar dengan nama sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti Abraham Lunggana dan Tubagus Arif.

"Waktu TA (Tubagus Arif) menyebut bahwa dia sedang difitnah, bisa jadi itu benar karena hasil temuan kami tidak memperlihatkannya berbuat demikian (melontarkan kata-kata kasar)," ucap Ayat.

Untuk diketahui, seusai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi pada Sabtu (7/3), Lulung (sapaan Lunggana) sempat menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan bahwa ia telah melontarkan kata-kata kasar terhadap Ahok.

Meski demikian, Lulung membenarkan ada beberapa rekannya sesama anggota DPRD yang berteriak. Ia membenarkan bahwa teriakan ditujukan kepada Ahok.

"Saya tidak pernah memaki. Orang saya cuma tanya doang 'Pak Ahok, kita mau pakai UU atau kesewenang-wenangan'. Tidak ada saya berteriak kayak teman-teman," kata Lulung.

LBH Pendidikan telah melaporkan seorang anggota DPRD ke Polda Metro Jaya pada Senin (9/3) kemarin.

Dia dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 mengenai pernyataan kebencian permusuhan, atau penghinaan terhadap suku tertentu.

Tuduhan lainnya adalah soal dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan dengan kata-kata tidak pantas di hadapan penguasa umum.

Menurut Ayat, anggota itu menjadi satu-satunya anggota DPRD yang mereka laporkan. "Cuma PS karena dari hasil temuan video, dia yang terlihat jelas (telah melontarkan kata-kata kasar)," ucap Ayat. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie