JAKARTA. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman mengatakan tidak mengenal Sunny Tanuwidjaja, yang belakangan disebut staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Saya gak kenal sama Sunny, hanya tahu saja kalau dia Staf Khususnya Gubernur, tidak pernah bicara juga sama dia," kata Prabowo di Jakarta, Kamis (14/4). Jadi kalau Sunny pernah mengatakan bahwa dia sebagai penghubung antara Ahok, DPRD dan pengusaha. Prabowo merasa tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sunny.
"Saya gak kenal dan gak pernah melakukan pertemuan, kalau Sunny bilang mengatur pernah dengan anggota DPRD, mungkin anggota DPRD yang kenal dia saja," ucapnya. Sunny diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Ia juga sudah dicegah bepergian selama enam bulan sejak 7 April 2016. Dalam pemeriksaan itu Sunny mengaku ditanya mengenai relasinya dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka dalam kasus ini Mohamad Sanusi. Sunny diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk membicarakan kewajiban pengembang reklamasi untuk membayar kontribusi 15% dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta, agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5%. Sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum serta kontribusi pengembang seluas 5% lahan.
Namun, saat Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menambahkan kontribusi 15% lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp 48,8 triliun. Sedangkan Aguan adalah pimpinan PT. Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT. Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT. Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro. PT. Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B, C, D, E) dengan luas 1.329 hektare, sementara PT. Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia