KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding BUMN pertambangan mendapatkan restu dari parlemen. Tapi, saham anggota holding BUMN pertambangan, seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Timah Tbk (TINS) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) disebutkan harus 100% milik negara. Pasalnya, nanti di bawah induk holding, yaitu PT Indonesia Asahan Alumunium ((Inalum), status perseroan ketiga anggota holding BUMN pertambangan itu akan dicabut. Anggota Komisi VII DPR, Hari Purnomo mengatakan, sebelum membentuk holding BUMN pertambangan, sebaiknya, masing-masing saham persero di-buyback terlebih dahulu oleh negara. Jadi, semua saham 100% menjadi milik negara seperti halnya Inalum. "Semua BUMN minerba dan migas sesuai UUD 1945 harusnya 100% milik negara," terangnya, Senin (20/11).
Anggota holding tambang 100% harus milik negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding BUMN pertambangan mendapatkan restu dari parlemen. Tapi, saham anggota holding BUMN pertambangan, seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Timah Tbk (TINS) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) disebutkan harus 100% milik negara. Pasalnya, nanti di bawah induk holding, yaitu PT Indonesia Asahan Alumunium ((Inalum), status perseroan ketiga anggota holding BUMN pertambangan itu akan dicabut. Anggota Komisi VII DPR, Hari Purnomo mengatakan, sebelum membentuk holding BUMN pertambangan, sebaiknya, masing-masing saham persero di-buyback terlebih dahulu oleh negara. Jadi, semua saham 100% menjadi milik negara seperti halnya Inalum. "Semua BUMN minerba dan migas sesuai UUD 1945 harusnya 100% milik negara," terangnya, Senin (20/11).