Anggota Komisi II DPR ingatkan soal hal ini terkait rencana pembentukan Bank Tanah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui RUU Cipta Kerja mengusulkan adanya konsep Bank Tanah. Pemerintah mengklaim keberadaan Bank Tanah nantinya akan mampu menggaet investor.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta pemerintah mematangkan konsep Bank Tanah. Ia meminta keberadaan Bank Tanah tidak hanya menguntungkan investor. Akan tetapi, harus juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Segala sesuatu terkait bank tanah ini jangan hanya untuk kepentingan investor, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, tentu kita dukung," kata Guspardi ketika dihubungi, Senin (10/8).


Lebih lanjut Guspardi meminta keberadaan Bank Tanah harusnya meningkatkan kinerja Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bukan malah sebaliknya.

Baca Juga: Kepala BKPM: Demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja tidak elegan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Himawan Arief Sugoto mengatakan, adanya bank tanah akan memudahkan pengadaan tanah dan mampu mengundang banyak investasi masuk ke Indonesia.

“Betul, Bank Tanah bertujuan untuk pencadangan dimana tanah tersebut dapat dipakai untuk kepentingan umum, kepentingan ekonomi, kepentingan sosial dan kepentingan reforma agraria,” kata Himawan kepada Kontan.

Himawan mengatakan, saat ini program strategis pemerintah berjalan dengan baik namun masih belum cukup cepat dan efisien, biaya akusisi cukup mahal dan tekanan ke APBN menjadi berat. Padahal negara seharusnya bisa mengelola sebagai Land Manager sehingga tanah sudah tersedia dan proyek strategis nasional (PSN) bisa memanfaatkan.

Himawan mengatakan, bank tanah akan masuk dalam omnibus law cipta kerja. Pembentukan bank tanah bertujuan untuk kepentingan umum, kepentingan ekonomi, dan kepentingan reforma agraria. Selain itu, dalam rangka mendukung cipta lapangan kerja untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi.

"Bank tanah ini kita kenalkan, apabila tanah tersebut nantinya untuk kepentingan investasi, hak atas tanah tersebut akan diberikan lebih panjang sampai 90 tahun. Hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) saja yang dapat diberikan jangka waktu maksimal 90 tahun untuk industri tertentu dan strategis,” kata dia.

Baca Juga: Pembentukan bank tanah penting untuk memudahkan pengadaan lahan

Ia mengatakan, hal itu bergantung pada jenis industrinya dengan skala investasi besar, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan banyak lapangan pekerjaan dan industri multiplayer besar yang dapat diberikan maksimal 90 tahun. “Ini juga memudahkan atau memberikan kepastian hukum dalam melakukan investasi, tetapi kita lihat jenis-jenis investasinya," jelas dia.

Himawan mengatakan, ide pembentukan bank tanah sebenarnya telah ada sejak 1993. Hanya saja bank tanah belum memiliki aturan dalam undang-undang karena belum disahkannya RUU Pertanahan. Kemudian hal ini juga sempat didorong ketika revisi UU pertanahan pada tahun 2017 dan 2018.

"Namun pada saat itu kita berharap RUU pertanahan yang sudah kita dorong, di situ bank tanah butuh cantolan hukum yang ada di atasnya, namun RUU pertanahan last minute tidak bisa diketok palu pada saat itu sehingga saat ini dalam pembahasan omnibus law klaster pengadaan tanah kita di situ dimasukkan yang disebutnya badan bank tanah," jelas dia.

Himawan mengatakan, salah satu kendala kurang investasi di Indonesia adalah ketersediaan tanah siap pakai untuk keberlangsungan usaha. Ia menyebut, keberhasilan Vietnam menggaet investor asing karena tersedianya tanah siap pakai untuk keperluan bisnis/usaha. Pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait Bank Tanah yang sedang dalam proses.

"Jadi PP bank tanah ini sebenarnya sudah 90 persen, kita memang berharap di omnibus law (cipta kerja) karena kita bentuk badannya ini, kita butuh cantolan khusus sehingga kita menunggu UU (omnibus law cipta kerja) ini, walaupun sebenarnya tanpa UU ini bisa saja jalan," kata Himawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .