Anggota Komisi II DPR Sambut Positif Usulan Kenaikan Gaji PNS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyambut positif usulan kenaikan gaji yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Seperti diketahui, usulan itu disampaikan Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5). 

“MenPAN-RB mengusulkan itu wajar saja, nggak ada masalah. Apalagi sudah sekian lama tidak naik,” kata Guspardi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website dpr.go.id, Senin (22/5).


Menurut Guspardi, kenaikan gaji terakhir diterima para abdi negara tersebut pada 2019. Artinya, sudah empat tahun berturut-turut PNS tidak merasakan kenaikan gaji lagi. Guspardi menilai, inflasi dan kenaikan harga barang di lapangan membuat kenaikan gaji tersebut layak diberikan.

Baca Juga: Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS Dekati Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Kemenkeu

“MenPAN-RB pasti juga sudah melakukan kajian mengenai kesejahteraan para PNS yang ditinjau dari berbagai aspek,” ujar Guspardi.

Guspardi menambahkan, soal berapa persen kenaikan gaji PNS yang diusulkan, tentu diperlukan kajian. Ia berharap, jika kenaikan gaji PNS diimplementasikan, persentase kenaikan gaji dari jabatan paling rendah hingga paling tinggi disamaratakan.

“Jangan sampai yang menikmati itu pejabat-pejabat yang lebih tinggi jabatannya,” terang dia.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan agar kenaikan gaji tersebut nanti dibarengi kinerja PNS yang makin baik. Tidak ada lagi mental ingin dilayani, tindakan pungli, mark-up anggaran, hingga upaya memperlambat birokrasi.

”Sistem punishment dan reward harus tegas dan jelas. Itu harus dijawab oleh ASN ketika kenaikan gaji diberikan,” tegas Guspardi.

Baca Juga: Gaji PNS Diusulkan Naik, Ini Penjelasan Menpan-RB

Guspardi pun meminta masyarakat tidak mengaitkan usul tersebut dengan pemilu yang sebentar lagi berlangsung. Dia meyakini, MenPAN-RB tidak ujug-ujug mengajukan usul tersebut.

Selain itu, keputusan tersebut pun masih harus digodok oleh Kemenkeu untuk menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi