Anggota Komisi III DPR: Penangkapan Nurhadi pintu masuk bongkar korupsi peradilan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada kasus suap yang melibatkan mantan sekretaris Mahkamah Agung ( MA) Nurhadi.

Arsul mengatakan, pengungkapan kasus suap Nurhadi dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.

Baca Juga: Kronologi tertangkapnya eks sekretaris MA Nurhadi oleh KPK


"Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini, maka akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Arsul menilai, ikhtiar lembaga peradilan di bidang pelayanan publik berupa kemudahan proses di tingkat pertama sampai tingkat MA akan mendatangkan apresiasi apabila praktik suap bisa dihilangkan.

Oleh karenanya, Arsul meminta KPK dapat mendorong Nurhadi untuk bekerja sama dan bersikap kooperatif guna membongkar kasus-kasus suap di lingkungan peradilan.

Baca Juga: Ditangkap KPK, ini kasus-kasus yang menjerat Nurhadi eks Sekretaris MA

"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Arsul mengapresiasi jajaran KPK yang berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam.

"Karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus :high profile' karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai 'orang kuat' yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama MA-RI. Apalagi untuk memerika anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan," pungkasnya.

Editor: Noverius Laoli