KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako menimbulkan polemik yang kini beredar di kalangan masyarakat Indonesia. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin turut mempertanyakan kejelasan dan arah kebijakan pajak tersebut, apakah diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat atau golongan tertentu. “Saya tergelitik mendengar mendengar Menteri Keuangan Indonesia yang katanya, wah, tiba-tiba sembako mau dikenakan pajak. Perusahaan multinasional sudah menikmati sekian puluh tahun. Gandum impor untuk food tidak dikenakan pajak. Kedelai (impor) tidak dikenakan pajak,” tanggap Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Senin (21/6). Politisi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan kembali teknis pelaksanaan pajak jika pada kenyataannya Kementan belum memiliki data produksi pangan terutama berkaitan dengan pangan berkategori premium.
Anggota Komisi IV DPR minta rencana PPN sembako dikaji ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako menimbulkan polemik yang kini beredar di kalangan masyarakat Indonesia. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin turut mempertanyakan kejelasan dan arah kebijakan pajak tersebut, apakah diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat atau golongan tertentu. “Saya tergelitik mendengar mendengar Menteri Keuangan Indonesia yang katanya, wah, tiba-tiba sembako mau dikenakan pajak. Perusahaan multinasional sudah menikmati sekian puluh tahun. Gandum impor untuk food tidak dikenakan pajak. Kedelai (impor) tidak dikenakan pajak,” tanggap Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Senin (21/6). Politisi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan kembali teknis pelaksanaan pajak jika pada kenyataannya Kementan belum memiliki data produksi pangan terutama berkaitan dengan pangan berkategori premium.