Anggota Komisi IX: Kita tunggu gebrakan 100 hari Perry Warjiyo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR telah memilih Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kini tinggal  menanti gebrakan 100 hari Perry Warjiyo menakhodai bank sentral.

“Tiga tahun terakhir BI gagal membantu pemerintah mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang sudah ditetapkan sebagai akibat nilai tukar rupiah yang selalu meleset dari asumsi makro. Masalahnya, tahun ini adalah tahun politik yang sangat rentan bila nilai tukar rupiah tidak stabil,” kata Faisol Riza dalam keterangannya, Rabu (28/3).

Kegagalan BI ini, lanjut Riza, karena paradigma pimpinan BI yang menginginkan bank sentral berposisi lebih independen hingga tidak harus mengikuti semua kemauan pemerintah. Bank Indonesia adalah bank sentral yang kebijakannya lebih mengikuti laju pasar uang.


“Tugas berat Gubernur BI yang baru adalah membantu pemerintah untuk mengembalikan nilai tukar rupiah pada asumsi makro pemerintah dalam APBN yaitu di kisaran Rp 13.400. Lonjakan nikai tukar rupiah saat ini tentu akan menekan APBN yang akan berdampak luas, termasuk pada laju pertumbuhan ekonomi,” kata mantan aktivis korban penculikan 1998 ini.

Sementara itu, Riza berharap banyak akan dapat membawa perubahan besar dalam paradigma kinerja BI. Independensi BI itu artinya tidak berpihak pada kepentingan pasar tapi kepada kepentingan masyarakat yang lebih luas.

 “Pak Perry yang berpengalaman ini dapat mengambil pelajaran penting dan segera mampu membalik keadaan hingga laju pertumbuhan ekonomi dicapai sesuai target sekaligus memiliki dampak luas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih nyata. Saya menunggu gebrakan 100 hari Pak Perry untuk memberi sign bahwa BI adalah bank sentral yang berwibawa dan berperan besar dalam pembangunan,” harap Riza.

Lebih lanjut Faisol Riza menambahkan jika dalam 100 hari ternyata tidak ada perubahan apa pun, dirinya tidak segan-segan akan meminta Gubernur BI terpilih untuk mundur dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto