Anggota Komisi VII DPR Angkat Bicara Atas Konflik Buruh di Pabrik Smelter Morowali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah mengevaluasi izin operasional PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) terkait lalai menjamin keamanan, keselamatan kerja karyawan yang menyusul bentrok antarkelompok karyawan yang terjadi Sabtu (14/1/2023).

Asal tahu saja, pada 22 Desember 2022 yang lalu terjadi kebakaran di smelter GNI yang menewaskan dua orang operator crane. Keduanya tewas karena terjebak di dalam ruang crane yang terbakar. Kemudian pada 14 Januari 2022 terjadi bentrok antarkaryawan yang akhirnya kembali merenggut dua nyawa.

Mulyanto menyebutkan Pemerintah jangan menganggap remeh bentrok yang menewaskan dua orang karyawan tersebut. Dia menilai bisa jadi hal tersebut dipicu oleh masalah yang lebih mendasar, bukan semata-mata karena salah paham antarkelompok pekerja. Apalagi bentrok ini terjadi setelah terjadi insiden kebakaran dan mogok kerja pegawai.


"Pemerintah harus tegas dan adil menyikapi bentrok berdarah ini. Hukum harus ditegakkan agar semua pihak mendapat keadilan sebagaimana mestinya," kata Mulyanto dalam keterangan resmi, Senin (16/1).

Baca Juga: Konflik Buruh di Morowali, 3 Orang Tewas, 2 Buruh Lokal, dan Satu Asing

Oleh karena itu ia mendesak Pemerintah mencabut Izin operasi smelter PT GNI, kemudian dilakukan “audit teknologi”, bukan hanya terkait soal K3.

"Yang juga kita khawatirkan adalah pabrik ini mengadopsi sistem teknologi usang, komponen peralatan yang berkualitas rendah, serta manajemen teknologi yang beresiko tinggi dan membahayakan bagi pekerja dan masyarakat,” ujarnya.

Bila ini terbukti, lanjut Mulyanto, maka pihak manajemen PT GNI lalai menjamin keamanan dan keselamatan kerja karyawan, karenanya sudah sepatutnya Pemerintah mencabut izin usaha perusahaan tersebut secara permanen. 

Sebagai informasi, bentrokan yang terjadi di area smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah,mengakibatkan dua pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing (TKA) meninggal dunia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan adanya korban jiwa tersebut.

“Korban luka-luka belum ada laporan. Kemudian yang meninggal seperti yang dirilis tadi, ada tiga,” jelasnya saat dihubungi Kompas.TV melalui telepon seluler, Minggu (15/1/2023) siang.

Saat ini Polisi sudah menangkap sedikitnya 69 orang setelah bentrokan terjadi. Mereka diduga memprovokasi dan terlibat dalam perusakan di dalam area perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto