KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada awal tahun 2023. Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus salah satu panitia kerja UU P2SK Eriko Sotarduga pun meminta pemerintah untuk mengembut penerbitan berbagai peraturan turunan UU tersebut. "Kami mohon pemerintah segera membuat peraturan turunan (seperti Peraturan Pemerintah). Karena tanpa peraturan turunan ini, maka tidak ada artinya (UU P2SK)," terang Eriko dalam Sosialisasi UU P2SK, Kamis (3/8).
Anggota Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Peraturan Turunan UU P2SK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada awal tahun 2023. Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus salah satu panitia kerja UU P2SK Eriko Sotarduga pun meminta pemerintah untuk mengembut penerbitan berbagai peraturan turunan UU tersebut. "Kami mohon pemerintah segera membuat peraturan turunan (seperti Peraturan Pemerintah). Karena tanpa peraturan turunan ini, maka tidak ada artinya (UU P2SK)," terang Eriko dalam Sosialisasi UU P2SK, Kamis (3/8).