Anggota Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Peraturan Turunan UU P2SK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada awal tahun 2023. 

Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus salah satu panitia kerja UU P2SK Eriko Sotarduga pun meminta pemerintah untuk mengembut penerbitan berbagai peraturan turunan UU tersebut. 

"Kami mohon pemerintah segera membuat peraturan turunan (seperti Peraturan Pemerintah). Karena tanpa peraturan turunan ini, maka tidak ada artinya (UU P2SK)," terang Eriko dalam Sosialisasi UU P2SK, Kamis (3/8). 


Baca Juga: Bos BKF Ungkap Alasan Mandat Baru LPS Jadi Penjamin Polis Asuransi

Eriko bilang, UU usulan DPR ini merupakan aturan yang disiapkan untuk mempersiapkan masa depan pasar keuangan Indonesia.  Mengingat, saat ini perkembangan pasar keuangan dan juga teknologi makin masif. 

Ia mengambil contoh. Kripto yang disebut bukan sebagai mata uang, sudah dijadikan oleh beberapa negara di dunia sebagai cadangan devisa. 

Kemudian perkembangan teknologi yang cepat seperti kini transfer uang antarnegara ibarat mengirimkan pesan singkat lewat aplikasi Whatsapp, alias sangat cepat. 

Baca Juga: Pengesahan UU P2SK Diharapkan Dapat Melindungi Masa Depan Indonesia

Adanya UU yang diperkuat dengan peraturan turunan ini yang diharapkan mampu melindungi perkembangan pasar keuangan Indonesia juga bermanfaat bagi masyarakat maupun pelaku industri keuangan. 

"Perkembangan luar biasa cepat. Kita harus mempersiapkan diri. Terutama, terkait dengan keamanan. Ini menjadi salah satu inisiatifnya," tandas Eriko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli