Anggota Komisi XI DPR ini setuju pengawasan bank dikembalikan ke BI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan setuju dengan pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Hal tersebut mengingat realisasi minim penyerapan program Pemulihan Ekomomi Nasional (PEN) yang erat kaitannya dengan peran OJK yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan industri keuangan.

Heri berharap, bila fungsi OJK dikembalikan ke BI, penyerapan anggaran program PEN bisa lebih optimal. Khususnya menghidupkan kembali sektor rill dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).


Anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga membeberkan, pemerintah telah mengajukan amandemen untuk menyempurnakan Undang-Undang (UU) tentang Bank Indonesia pada Kamis (2/7).

“Tadi disampaikan oleh Menkumham ke DPR. Usulan amandemen ini sudah ditetapkan masuk Prolegnas 2020. Ada kemungkinan isinya mengubah pengawasan bank diambil oleh BI, tapi bisa juga yang lain,” kata Heri kepada Kontan.co.id, Kamis (2/7).

Baca Juga: Ini asal muasal pertimbangan Jokowi akan kembalikan pengawasan bank ke BI

Heri bilang langkah selanjutnya, DPR akan menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dari pemerinta untuk dibahas bersama-sama.

Kendati begitu, Heri mengatakan, akan lebih baik pemerintah bersama DPR melakukan evaluasi terlebih dahulu. Sebab, kinerja OJK yang dinilai tidak optimal, kemungkinan berakar dari salah satu pejabat di lembaga tersebut.

“Tapi memang menunggu evaluasi ya nanti 2022. Kalau bisa dikatan begitu, mungkin di OJK bisa dilhat organisasinya apakah terjadi harmonisasi antara dewan komisionernya, evaluasi di orangnya. Jangan sampai ada kekeliruan di satu pihak,” kata Heri.

Sebelumnya, Reuters melaporkan, berdasarkan beberapa sumber Jokowi telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja OJK selama mengatasi dampak pandemi Covid-19 di sektor keuangan.

Saat ini, pengawasan perbankan di bawah OJK, sebuah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK untuk mengawasi lembaga keuangan. Model seperti ini mengikuti struktur regulasi jasa keuangan Inggris saat itu. Sebelumnya industri perbankan di bawah pengawasan BI hingga akhir 2013 setelah OJK mengambil alih peran tersebut.  

Masih menurut sumber Reuters tersebut, Indonesia sekarang melihat struktur industri keuangan dari Prancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan.

“BI sangat senang tentang ini ... tetapi akan ada tambahan untuk indikator kinerja utama (KPI): yakni tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga mengatasi pengangguran," kata sumber kedua.

Baca Juga: Jokowi pertimbangkan untuk kembalikan pengawasan bank ke Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat