KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya aduan terhadap fasilitas bayar kemudian (pay later) milik
e-commerce memperoleh perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi XI DPR-RI Puteri Anetta Komarudin misalnya turut buka suara soal kasus ini. Politisi Partai Golkar tersebut berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait. Ia bilang itu bisa menjadi pelajaran untuk penyelenggara pendanaan daring ke depannya. “Pastinya, saya turut prihatin atas kejadian ini,” ujar Puteri, Sabtu (27/4).
Puteri menambahkan, penyelenggara pendanaan daring perlu semakin memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen.
Baca Juga: Terima Banyak Aduan, OJK Minta SPaylater Lakukan Pembenahan Menurutnya, hal tersebut sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi yang secara tegas mengatur agar Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi. Oleh karenanya, ia menambahkan apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin. “Karenanya, hal ini perlu didalami terlebih dahulu,” tambahnya. Selain itu, Puteri juga berharap OJK dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring. Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan. “Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.
Baca Juga: Akulaku Yakin Bisnis Paylater Masih Terus Tumbuh ke Depannya Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengaku telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pengelola
paylater milik
e-commerce. Sayangnya, ia tak menyebutkan hasil dari pertemuan tersebut. Agusman hanya bilang pihaknya meminta anak usaha paylater milik para pengelola
e-commerce memperkuat
internal dispute resolution. Ditambah, OJK juga meminta mereka meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK. "Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada," ujar Agusma dalam keterangannya, Rabu (2/4). Berdasarkan data pengaduan OJK, ada ratusan pengaduan konsumen atau masyarakat terhadap layanan
paylater jenis ini. Adapun, pengaduan perilaku petugas penagihan menjadi salah satu yang paling banyak diadukan mencapai 88 aduan.
Baca Juga: Setelah Umumkan Kinerja dan Akan Buyback Saham, Analis Ini Ubah Rekomendasi GOTO Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli