KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Menurutnya, terdapat disharmoni dalam aturan tersebut, khususnya antara Pasal 3 dan Pasal 7 RPMK. Misbakhun menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) RPMK mencakup ruang lingkup terkait standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal 3 ayat (3) menjabarkan tiga jenis rokok elektronik, yaitu sistem terbuka (isi ulang cairan nikotin), sistem tertutup (cartridge sekali pakai), dan padat.
Anggota Komisi XI DPR Nilai Ada Ketidakharmonisan Aturan dalam RPMK Tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Menurutnya, terdapat disharmoni dalam aturan tersebut, khususnya antara Pasal 3 dan Pasal 7 RPMK. Misbakhun menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) RPMK mencakup ruang lingkup terkait standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal 3 ayat (3) menjabarkan tiga jenis rokok elektronik, yaitu sistem terbuka (isi ulang cairan nikotin), sistem tertutup (cartridge sekali pakai), dan padat.