KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengajukan usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Perkembangan terkini, revisi UU telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan membeberkan, dalam revisi tersebut pemerintah ingin meningkatkan peran Bank Indonesia (BI) dalam jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari wabah Covid-19. "Arahnya ke mana kita belum tahu. Intinya pemerintah ingin ada perbaikan di PEN. Kita pahami bersama karena fiskal relatif terbatas, makanya mungkin mengambil peran BI," kata Heri saat ditemui Kontan.co.id di kompleks parlemen, Rabu (8/7).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU BI adalah langkah antisipatif Heri pun berpendapat, kalau memang sudah sepatutnya UU bank sentral ini disesuaikan dengan perkembangan terkini. Apalagi, di situasi perekonomian tak menentu yang akhirnya banyak menimbulkan perubahan.