KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengajukan usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Perkembangan terkini, revisi UU telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan membeberkan, dalam revisi tersebut pemerintah ingin meningkatkan peran Bank Indonesia (BI) dalam jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari wabah Covid-19. "Arahnya ke mana kita belum tahu. Intinya pemerintah ingin ada perbaikan di PEN. Kita pahami bersama karena fiskal relatif terbatas, makanya mungkin mengambil peran BI," kata Heri saat ditemui Kontan.co.id di kompleks parlemen, Rabu (8/7).
Anggota Komisi XI DPR: Pemerintah ingin perkuat peran BI dalam PEN lewat revisi UU BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengajukan usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Perkembangan terkini, revisi UU telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan membeberkan, dalam revisi tersebut pemerintah ingin meningkatkan peran Bank Indonesia (BI) dalam jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari wabah Covid-19. "Arahnya ke mana kita belum tahu. Intinya pemerintah ingin ada perbaikan di PEN. Kita pahami bersama karena fiskal relatif terbatas, makanya mungkin mengambil peran BI," kata Heri saat ditemui Kontan.co.id di kompleks parlemen, Rabu (8/7).