KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2022 sebagai cara mengejar target penerimaan perpajakan yang dipatok tumbuh 8,37%-8,42% dari proyeksi akhir tahun ini. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhammad Misbakhun menolak adanya rencana tersebut. Menurutnya, wacana tersebut kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah saat ini yang justru memberikan relaksasi perpajakan. Misalnya diskon PPN atas properti, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, hingga penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.
Anggota Komisi XI Misbakhun menolak rencana kenaikan tarif PPN, apa alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2022 sebagai cara mengejar target penerimaan perpajakan yang dipatok tumbuh 8,37%-8,42% dari proyeksi akhir tahun ini. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhammad Misbakhun menolak adanya rencana tersebut. Menurutnya, wacana tersebut kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah saat ini yang justru memberikan relaksasi perpajakan. Misalnya diskon PPN atas properti, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, hingga penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.