KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P dengan tegas menolak suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2024, untuk Badan Bank Tanah yang diajukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 1 triliun. “Mengenai Bank Tanah, dulu kita pernah rapat pendalaman pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah, ini mohon diklarifikasi dulu,” ujarnya Rapat Kerja dengan Kemenkeu, di Jakarta, Senin (1/7). Dolfie menjelaskan, alasan penolakan PMN ke Badan Bank Tanah karena rekomendasi Komisi XI dari hasil rapat pendalaman yang telah dilakukan tampak tak didengar oleh pemerintah.
Anggota Komisi XI Tolak Suntikan PMN Rp 1 Triliun ke Badan Bank Tanah, Ada Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P dengan tegas menolak suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2024, untuk Badan Bank Tanah yang diajukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 1 triliun. “Mengenai Bank Tanah, dulu kita pernah rapat pendalaman pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah, ini mohon diklarifikasi dulu,” ujarnya Rapat Kerja dengan Kemenkeu, di Jakarta, Senin (1/7). Dolfie menjelaskan, alasan penolakan PMN ke Badan Bank Tanah karena rekomendasi Komisi XI dari hasil rapat pendalaman yang telah dilakukan tampak tak didengar oleh pemerintah.