Anggota Komisi XIII DPR RI Desak Audit Nasional Usai Skandal Korupsi Imigrasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah melakukan audit nasional terhadap layanan keimigrasian menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Rieke menilai kasus tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan nasional. 

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional.


“Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026). 

Baca Juga: Komisi III DPR Dorong Kemenimipas Berbenah Usai Wamen Jadi Tersangka OTT

Lebih lanjut, Rieke mengusulkan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah untuk mencegah berulangnya praktik korupsi di lingkungan keimigrasian.

Mulai dari penegakan hukum yang transparan dan independen, audit nasional terhadap layanan visa, KITAS dan KITAP, pembangunan Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko (risk-based supervision), percepatan integrasi data antarinstansi, penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional, hingga penguatan perlindungan bagi whistleblower, saksi, dan aparatur yang mengungkap praktik korupsi.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo, mengatakan salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang saat dugaan peristiwa terjadi menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024,” kata Budi.

Baca Juga: Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan TNI, Bahas Strategi Pertahanan

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026. 

Akibatnya perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para tersangka diduga menjalankan skema pemerasan dengan mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA. 

Pemohon kemudian diminta membayar biaya tambahan pada tahap verifikasi di kantor imigrasi maupun Direktorat Jenderal Imigrasi agar permohonan dapat diproses.

“Pemohon diminta membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor imigrasi dan kembali membayar verifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi agar permohonan tersebut ditindaklanjuti,” ungkap Setyo.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022–2026 dan menghasilkan penerimaan uang sedikitnya Rp145,5 miliar. 

Dana itu kemudian dikumpulkan melalui rekening perantara dan dibagikan secara berkala kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Biaya Penerbangan Haji Naik, Menhaj Minta Restu Komisi VIII DPR RI

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus. Setyo menyebut istilah “malaikat” digunakan untuk merujuk pada aliran dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Penyidik juga menemukan penggunaan istilah seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk menandai penerima aliran dana tertentu.

“Kode-kode tersebut digunakan untuk menyamarkan distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu,” kata Setyo.

Selain itu, KPK menduga sebagian hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pengembangan usaha.

Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dana tersebut untuk mendirikan perusahaan jasa towing sebagai bagian dari upaya menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.

“Uang tersebut dipakai oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha,” kata Setyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News