JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (18/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan suap penganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (18/10) Dua dari enam saksi yang akan diperiksa tersebut, yaitu Kalpin Bangkan (Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Gunung Mas) dan Hapner, S.Sos (Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas).
Anggota KPU Gunung Mas akan diperiksa KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (18/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan suap penganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (18/10) Dua dari enam saksi yang akan diperiksa tersebut, yaitu Kalpin Bangkan (Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Gunung Mas) dan Hapner, S.Sos (Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas).