JAKARTA. Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi atas dua tersangka, yakni komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, dikirim ke penuntut di Kejaksaan Agung. Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, berkas keduanya dikirim secara terpisah. Berkas tersangka Taufiq dikirimkan pada Senin (3/8). Adapun berkas Suparman dikirimkan Jumat (7/8) ini. "Betul, hari ini akan dikirimkan berkas kedua," ujar Umar melalui pesan singkat, Jumat pagi.
Anggota KY yang cemarkan nama Sarpin akan disidang
JAKARTA. Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi atas dua tersangka, yakni komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, dikirim ke penuntut di Kejaksaan Agung. Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, berkas keduanya dikirim secara terpisah. Berkas tersangka Taufiq dikirimkan pada Senin (3/8). Adapun berkas Suparman dikirimkan Jumat (7/8) ini. "Betul, hari ini akan dikirimkan berkas kedua," ujar Umar melalui pesan singkat, Jumat pagi.