Anggota mengundurkan diri, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tunggu SK dari Jokowi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengundurkan beberapa waktu lalu. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan asusila.

Meski telah mengundurkan diri, Ketua Dewan Pengawas BPJSTK Guntur Witjaksono mengatakan, pemberhentian tersebut masih harus melalui proses yang panjang. "Statusnya sekarang sudah mundur, tetapi kita masih menunggu keputusan pemberhentian dari presiden," ujar Guntur, Jumat (11/1).

Proses ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Nantinya, proses pemberhentian anggota dewan ini akan diproses oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).


Guntur melanjutkan, setelah SK pemberhentian dari presiden telah ada, barulah dicarikan pengganti anggota dewan tersebut. Proses ini pun memakan waktu, pasalnya harus ada pembentukan panitia seleksi dan melakukan seleksi atas calon yang ada.

"Kalau dulu proses panselnya bisa mencapai 1 - 2 bulan. Tetapi kan ini minimum calonnya 2 orang, mungkin prosesnya lebih cepat dari itu," ujar Guntur.

Guntur pun berharap proses penggantian anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini bisa lebih cepat. Apalagi, masa jabatannya hanya berlangsung 24 bulan lagi.

Meski salah satu jabatan anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan tengah mengalami kekosongan, tetapi Guntur optimistis kinerja mereka tak terganggu.

Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan berfungsi melakukan pengawasan internal dan memberikan saran kepada direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto