Anggota Ombudsman Dorong Adanya Transparansi Pengelolaan Dana Haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais menilai, perlu ada tranparansi dari pengelolaan dana haji. Hal ini menyikapi adanya usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) agar komposisi biaya haji dari jemaah harus lebih besar dari nilai manfaat.

Pasalnya, hingga saat ini masih ada 5 juta lebih calon jemaah haji yang masih masuk daftar tunggu pemberangkatan. Maka diperlukan keberlanjutan dari dana haji untuk ke depannya.

"Kalau saya pribadi, harus ada transparansi pengelolaan keuangan dana haji. Selama ini di BPKH belum terlalu transparan," kata Indraza dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/12).


Baca Juga: Kemenag: Seleksi Petugas Haji Daerah Digelar Januari 2024

Biaya penyelenggaraan haji Ia mengatakan memang mengalami kenaikan setiap tahun. Dimana biaya haji juga dipengaruhi naiknya ongkos akomodasi bagi jemaah. Namun, pengembangan atau investasi dana haji sendiri belum bisa mengejar kenaikan yang terjadi. 

Hanya saja, usulan komposisi 70:30 kata Indraza harus dilakukan kajian. Kendati demikian, hal utama yang harus dilakukan pemerintah saat ini ialah transparansi dari pengelola keuangan dana haji.

Ombudsman RI sendiri kata Indraza baru melakukan kajian terhadap pelayanan dari penyelenggaraan ibadah. Adapun untuk kajian biaya haji belum dilakukan pihaknya.

"Tranparansi penting, itu kunci. Saat pemerintah bilang cuma sekian persen ditanggung itu jelas. Sekarang kan tidak pernah terlihat pengelolaan. Jadi utamanya tranparansi dan bagaimana pengelolaan bisa memberikan manfaat lebih," ujarnya.

Baca Juga: Proses Lelang Penerbangan Jemaah Haji 2024 Dimulai

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan pentingnya keberlanjutan dan keberadilan dana haji.

Oleh karenanya, Ia menilai bahwa persentase yang ditanggung oleh jemaah seharusnya lebih besar dari nilai manfaat.

Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir, rasio nilai manfaat terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) total biaya haji yang semakin tinggi.

"Seharusnya, jemaah yang berangkat membayar dengan prosentase yang lebih besar. Karena ada syarat-syarat istitha'ah dalam pemberangkatan ibadah haji baik istitha'ah secara keuangan maupun istitha'ah secara kesehatan," kata Yaqut di Istana Negara Jakarta, Selasa (12/12).

Baca Juga: Kemenag Mulai Siapkan Layanan Haji 2024, Cek Biaya Haji Dari Tahun Ke Tahun

Menurutnya, jika persentase nilai manfaat masih berperan besar dalam BPIH maka dikhawatirkan dalam beberapa tahun mendatang, jamaah akan mengalami kenaikan pembayaran biaya haji yang akan meningkat tajam.

Hal ini lantaran nilai manfaat sudah tidak dapat lagi menopang BPIH. "Menyadari hal ini, saat pengajuan BPIH tahun 2023 lalu, kami mengambil langkah yang tidak populer dengan menyebutkan 70:30," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto