Anggota Ombudsman Ini Usulkan Agar Iuran Tapera Sepenuhnya Dibebankan ke Pekerja



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ombudsman RI mengusulkan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar sepenuhnya ditanggung oleh peserta. Selain itu, juga tidak melibatkan pengusaha dalam pemungutan iurannya.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat ditemui di Kantor BP Tapera, di Jakarta, Senin (10/6).

“Seyogyanya iuran Tapera ini tak melibatkan pengusaha, jadi itu melibatkan kepada kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera,” tutur Yeka.


Baca Juga: Soal Tapera, Ombudsman: Kalau Bisa Anak Kecil Didaftarkan Jadi Peserta

Yeka menjelaskan, iuran Tapera perlu dipertimbangkan supaya ke depan tidak mempengaruhi arus kas (cash flow) perusahaan. Dengan demikian, nantinya investasi yang dilakukan perusahaan tetap terjaga positif.

“Apakah ini nanti melibatkan pengusaha? kan pengusaha nanti dicek dulu, kalau pengusaha masalah apalagi nanti mengganggu cash flow perusahan. Saya yakin juga Tapera tak akan berani memaksakan seperti ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yeka menambahkan, konsep yang diusung Tapera perlu disosialisasikan secara gamblang oleh pemerintah. Hal ini juga menjawab protes yang dilakukan dari para pengusaha terhadap kewajiban iuran.

Baca Juga: Soal Tapera, Serikat Pekerja Berencana Gugat Ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Tapera ini harus disosialisasikan dengan baik dulu. Saya yakin kalau konsepnya baik nggak akan ada yang meragukan konsep Tapera ini,” terang dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani menegaskan pihaknya menolak kebijakan iuran Tapera, bahkan sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP 21/2024, sebab tambahan 2,5% bagi pekerja dan 0,5% dari gaji pemberi kerja tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dalam aturan itu maksimal 30% (Rp 138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” kata dia beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bukan Sekarang, Iuran Tapera Baru Dimulai Tahun 2027

Shinta bilang, Apindo telah berdiskusi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.

“Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli