Anggota Parlemen AS Kembali Bidik Tiongkok Terkait Perdagangan Fentanil



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Sekelompok anggota parlemen AS dari kedua partai pada hari Selasa (17/12/2024) mengusulkan tiga RUU yang bertujuan untuk menindak tegas peran Tiongkok dalam krisis fentanil AS.

Caranya yakni dengan langkah-langkah yang akan membentuk satuan tugas AS untuk menghentikan perdagangan narkotika dan membuka jalan bagi sanksi terhadap entitas Tiongkok.

Mengutip Reuters yang melansir otoritas AS, Tiongkok merupakan sumber utama prekursor kimia yang digunakan oleh kartel Meksiko untuk memproduksi fentanyl. Sementara, pencuci uang Tiongkok telah menjadi pemain kunci dalam perdagangan narkoba internasional.


"RUU yang diusulkan akan membantu meminta pertanggungjawaban Partai Komunis (PKT) yang berkuasa di Tiongkok karena secara langsung memicu krisis fentanil melalui subsidi negara terhadap prekursor," kata komite khusus DPR untuk Tiongkok.

Satu RUU, Undang-Undang Sanksi Fentanil PKT yang diperkenalkan oleh Perwakilan Demokrat Jake Auchincloss, akan mengkodifikasikan kewenangan AS untuk memutus perusahaan-perusahaan Tiongkok dari sistem perbankan AS, termasuk kapal, pelabuhan, dan pasar daring yang "secara sadar atau sembrono" memfasilitasi pengiriman narkotika sintetis ilegal.

Baca Juga: Heboh Tarif Donald Trump, Apa Itu Tarif dan Bagaimana Cara Kerjanya?

"Ini adalah peracunan yang disponsori negara terhadap rakyat Amerika," kata Auchincloss dalam sebuah acara yang memperkenalkan undang-undang tersebut. 

Dia menambahkan, "Asal mula ini tepat berada di daratan Republik Rakyat Tiongkok."

Dua RUU lainnya akan membentuk satuan tugas dari badan-badan AS untuk melakukan operasi gabungan guna mengatasi jaringan perdagangan manusia, dan memungkinkan pengenaan hukuman perdata terhadap entitas-entitas Tiongkok yang gagal menunjukkan atau mengikuti jalur masuk resmi dengan benar saat mengirimkan prekursor ke AS, kata komite tersebut.

Baca Juga: Tanggapan Tiongkok Pasca Ancaman Tarif Trump: Tak Ada yang Memenangkan Perang Dagang

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie