Anggota Terjerat Dugaan Korupsi, BPK Kembali Disorot



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, dua anggota BPK terseret dugaan korupsi.

Pertama, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena diduga telah menerima uang sekitar Rp 40 miliar terkait perkara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel dan menggeledah ruang kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Penggeledahan itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang belum lama ini dilakukan KPK di Sorong Papua Barat Daya.


Seperti diketahui, Achsanul sebelumnya merupakan politisi Partai Demokrat yang pernah duduk di DPR dan menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Terkait Pemeriksaan BPK, KPK Tahan Pj Bupati Sorong

Pius Lustrilanang sebelumnya juga merupakan politisi Partai Gerindra yang menduduki kursi DPR. 

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan, adanya dua anggota BPK yang terseret dugaan korupsi menunjukkan pengawasan di tubuh BPK sangat lemah. Sebab itu, pengawasan di internal BPK harus diperbaiki sesegera mungkin, di tengah kepercayaan publik yang semakin merosot ke BPK. 

Selain itu, FITRA menyoroti latar belakang Achsanul dan Pius yang merupakan mantan politisi. Misbah mengatakan, latar belakang itu menimbulkan keresahan masyarakat sejak proses rekrutmen pimpinan BPK tahun 2019 atau periode-periode sebelum yang masih mengakomodir pimpinan BPK yang punya latar belakang politisi.

Apalagi, dengan ditetapkannya Achsanul Qosasi menjadi tersangka dan sekarang Pius Lustrilanang yang sedang dalam proses penyidikan. 

"Akhirnya terbukti bahwa pimpinan BPK yang punya latar belakang politisi sangat rentan menyalahgunakan kewenangan," ujar Misbah kepada Kontan, Rabu (15/11).

Sementara itu, Inspektur Utama BPK, I Nyoman Wara mengatakan, BPK saat ini memetakan ada dua area yang akan lebih ditingkatkan. Pertama, area pengendalian mutu. Kedua, area penegakan kode etik.

Di area pengendalian mutu, BPK akan meningkatkan review berjenjang atas setiap tugas audit dan juga ada review eksternal independen dari inspektorat utama untuk setiap penugasan audit yang beresiko tinggi.

Baca Juga: KPK Segel Ruang Anggota BPK Pius Lustrilanang, Ini Profil Mantan Politisi Gerindra

"Ini semua tujuan nya agar kita memastikan bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku dan juga ingin memastikan hasil audit telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujar Nyoman.

Kedua, area penegakan etik. Nyoman menyebut, BPK sudah mengembangkan trilogi pembangunan integritas yang terdiri dari edukasi, pembangunan sistem, dan memperkuat penindakan. 

"Kesemua itu kita ingin meminimalisir adanya tindakan tindakan yang melanggar etik maupun tindakan tindakan yang melanggar disiplin pegawai," kata Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari