JAKARTA. Anggota Timwas Century dari Fraksi PKS Indra, menyesalkan pernyataan Wakil Presiden Boediono yang mengutarakan tidak akan memenuhi panggilan Timwas ke DPR. "Belum lagi DPR melayangkan surat panggilan, tiba-tiba sudah ada kicauan untuk tidak memenuhi panggilan," kata Indra dalam laporan tertulisnya kepada wartawan (5/12). Indra menuturkan, bila Boediono tidak merasa bersalah dalam kasus bailout Bank Century, seharusnya mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut tidak perlu merasa takut. "Oleh karena itu, bila penolakan pemanggilan tersebut benar datang dari Pak Boediono, maka kita patut mempertanyakan kenegarawanan dan komitmen seorang Boediono dalam menaati peraturan yang berlaku," imbuhnya. Indra mengingatkan, Timwas Century merupakan alat kelengkapan atau organ DPR yang mendapat mandat langsung dari rapat Paripurna. "Diktum ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI No.17/PIMP/III/2009-2010 itu berbunyi, 'mengawasi pelaksanaan rekomendasi & proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian Timwas Century DPR RI berhak menggunakan hak pengawasan seperti yang diatur dalam pasal 69 angka c UU No.27/2009 tentang MD3," tandas Indra. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Anggota Timwas Century sesalkan penolakan Boediono
JAKARTA. Anggota Timwas Century dari Fraksi PKS Indra, menyesalkan pernyataan Wakil Presiden Boediono yang mengutarakan tidak akan memenuhi panggilan Timwas ke DPR. "Belum lagi DPR melayangkan surat panggilan, tiba-tiba sudah ada kicauan untuk tidak memenuhi panggilan," kata Indra dalam laporan tertulisnya kepada wartawan (5/12). Indra menuturkan, bila Boediono tidak merasa bersalah dalam kasus bailout Bank Century, seharusnya mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut tidak perlu merasa takut. "Oleh karena itu, bila penolakan pemanggilan tersebut benar datang dari Pak Boediono, maka kita patut mempertanyakan kenegarawanan dan komitmen seorang Boediono dalam menaati peraturan yang berlaku," imbuhnya. Indra mengingatkan, Timwas Century merupakan alat kelengkapan atau organ DPR yang mendapat mandat langsung dari rapat Paripurna. "Diktum ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI No.17/PIMP/III/2009-2010 itu berbunyi, 'mengawasi pelaksanaan rekomendasi & proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian Timwas Century DPR RI berhak menggunakan hak pengawasan seperti yang diatur dalam pasal 69 angka c UU No.27/2009 tentang MD3," tandas Indra. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News