JAKARTA. Sidang perkara dugaan kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tersangka Angelina Sondakh, akan segera disidangkan.Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan telah terjadi pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Dengan begitu, berkas perkara atas nama Angie, sapaan akrab Angelina, telah diserahkan ke tahap penuntutan.“Penuntut mempunyai waktu selama 14 hari untuk bekerja secara maksimal untuk penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).Sementara itu kuasa hukum Angie, Nasrullah saat mendampingi kliennya membenarkan bahwa telah terjadi penyerahan tahap II atas berkas perkara Angelina. “Ya hari ini penyerahan tahap kedua, makanya saya mendampingi Angie. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan dari penyidik ke penuntut,” kata Nasrullah.Sebagai catatan, Angie diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Ia juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.Angie dijerat KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Angie terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Angie akan segera duduk di kursi pesakitan
JAKARTA. Sidang perkara dugaan kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tersangka Angelina Sondakh, akan segera disidangkan.Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan telah terjadi pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Dengan begitu, berkas perkara atas nama Angie, sapaan akrab Angelina, telah diserahkan ke tahap penuntutan.“Penuntut mempunyai waktu selama 14 hari untuk bekerja secara maksimal untuk penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).Sementara itu kuasa hukum Angie, Nasrullah saat mendampingi kliennya membenarkan bahwa telah terjadi penyerahan tahap II atas berkas perkara Angelina. “Ya hari ini penyerahan tahap kedua, makanya saya mendampingi Angie. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan dari penyidik ke penuntut,” kata Nasrullah.Sebagai catatan, Angie diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Ia juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.Angie dijerat KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Angie terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News