Angie akui pernah terlibat pembahasan wisma atlet



JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua kali, setelah Angie ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan kali ini yang berlangsung selama lebih kurang lima ham ini, penyidik KPK mencecar Angie dengan 34 pertanyaan. Pengacara Angie, Teuku Nasrulloh menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya itu sudah masuk dalam pokok perkara. Di antaranya adalah tentang pembahasan anggaran dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait dengan pembangunan Wisma Atlet, SEA GAMES, Palembang. "Angie menjawab, ada pembahasan terkait dengan usulan pemerintah dalam kaitan persiapan sarana dan prasarana SEA GAMES," tutur Nasrulloh seusai mendampingi pemeriksaan Angie di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5). Selanjutnya menurut Nasrulloh, penyidik KPK juga menanyakan kepada Angie mengenai pembahasan kebijakan atau program ataupun juga kegiatan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) di lebih kurang delapan universitas negeri di Indonesia. Untuk pertanyaan ini, menurut Nasrulloh, Angie menjawab bahwa pernah ada pembahasan tentang draft rancangan yang diajukan oleh pemerintah dalam rangka menjadikan beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi universitas pusat riset atau research university. "Angie mengakui pernah ada pembahasan tentang ini," imbuhnya. Awal Februari lalu KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA GAMES XXVI Palembang. Belakangan KPK juga menemukan keterlibatan Angie dalam pembahasan anggaran perubahan beberapa PTN menjadi Perguruan Tinggi pusat riset yang tersebar antara Pulau Jawa, Sumatera sampai dengan Lombok. Atas dasar inilah Angie disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana. Anggota Komisi X DPR ini diduga menerima janji ataupun hadiah yang bertentangan dengan jabatannya. Sangkaan ini didasarkan atas kesaksian Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, dalam persidangan M. Nazaruddin yang mengatakan bahwa mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang pernah mengajukan permohonan pengeluaran uang dari brankas eksternal Grup Permai untuk dua anggota Banggar DPR yaitu Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Jumlah pengeluaran itu sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar. Rosa dalam persidangan mengatakan bahwa uang sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar itu sudah dicairkan dan diserahkan kepada staf Angelina Sondakh, Jefry.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.