Angie divonis, inilah tanggapan Istana



JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Angelina Sondakh selama divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Namun, Angie tetap mendapatkan gaji sebagai anggota DPR.Terkait hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendengar Vonis yang dijatuhkan kepada Angie.Pertanyaannya kini, bagaimana tanggapan Presiden atas vonis yang diberikan kepada Angie? Melalui jurubicara kepresidenan, Julian A Pasha, Presiden menghormati putusan pengadilan tersebut."Beliau tentu menghormati apa yang telah menjadi putusan atau yang telah diproses disana," ujar Julian, kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/1).Karenanya, Presiden meminta semua pihak juga menghormati putusan itu dan menjalankannya secara hukum."Meminta yang sudah menjalani atau yang sudah divonis oleh pengadilan atau lembaga hukum yang sah menghormati dan menjalankan apa yanng telah menjadi amar putusan tersebut," jelasnya. (Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie