JAKARTA. Anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh, kembali mangkir dari rapat rutin fraksi yang digelar di Gedung DPR, Jumat (17/2). Mangkirnya Angie dari rapat merupakan absen yang kesekian kalinya. Meski begitu, Ketua Fraksi PD Jafar Hafsah menyatakan bahwa Angelina sudah meminta izin untuk tidak menghadiri rapat rutin tersebut. "Angie sudah minta izin tidak hadir," ujar Jafar, Jumat (17/2).Jafar menjelaskan, mantan Puteri Indonesia itu tidak dapat menghadiri rapat karena harus mempersiapkan hal-hal terkait proses hukum yang sedang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Jafar pun memaklumi kealpaan Angie dalam rapat rutin kali ini. "Angie tidak hadir karena membutuhkan waktu untuk mempersiapkan apa yang harus dilakukan dalam proses hukum sekarang ini," terang Jafar.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Angie sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Angie diduga kuat telah menerima suap sehingga disangka dengan pasal 5 ayat (2), atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Angie juga sudah dicegah ke luar negeri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Angie kembali absen dalam rapat fraksi
JAKARTA. Anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh, kembali mangkir dari rapat rutin fraksi yang digelar di Gedung DPR, Jumat (17/2). Mangkirnya Angie dari rapat merupakan absen yang kesekian kalinya. Meski begitu, Ketua Fraksi PD Jafar Hafsah menyatakan bahwa Angelina sudah meminta izin untuk tidak menghadiri rapat rutin tersebut. "Angie sudah minta izin tidak hadir," ujar Jafar, Jumat (17/2).Jafar menjelaskan, mantan Puteri Indonesia itu tidak dapat menghadiri rapat karena harus mempersiapkan hal-hal terkait proses hukum yang sedang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Jafar pun memaklumi kealpaan Angie dalam rapat rutin kali ini. "Angie tidak hadir karena membutuhkan waktu untuk mempersiapkan apa yang harus dilakukan dalam proses hukum sekarang ini," terang Jafar.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Angie sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Angie diduga kuat telah menerima suap sehingga disangka dengan pasal 5 ayat (2), atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Angie juga sudah dicegah ke luar negeri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News