JAKARTA. Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, membenarkan jika kliennya yang menjadi koordinator dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peran Angie, sapaan akrab Angelina adalah untuk membawa hasil keputusan komisinya perihal permohonan anggaran proyek Kemendiknas ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Proyek tersebut adalah pengadaan alat laboratorium dan pembangunan di sejumlah universitas negeri. "Orang yang ditugaskan untuk mewakili komisi X itu ya Ibu Angie," kata Nasrullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8). Meski begitu, Nasrullah menjelaskan bahwa menurut pengakuan Angie, tugas koordinator yang dijalankan kliennya itu tidak tertuang dalam Surat Keputusan resmi. Namun tugas itu, kata Nasrullah, merupakan tugas yang sah ketika telah ada notulensi rapat yang diputuskan bersama dalam sidang komisi. "Koordinator tidak pernah ada SK. Hanya keputusan rapat biasa. Hanya notulensi saja," ucap Nasrullah. Nasrullah menambahkan, saat itu, pemerintah merupakan pihak yang mengajukan permohonan anggaran untuk sejumlah universitas. Dengan begitu, anggaran ini bukan inisiatif dari Komisi X DPR. "Tetapi dalam permohonannya tidak tertulis nama-nama dan jumlah universitas. Hanya anggarannya saja," tutur Nasrullah. Sebagai catatan, KPK telah memanggil sejumlah rektor dari berbagai universitas, terkait kasus dugaan penerimaan suap di Kemenpora dan Kemendiknas. Setidaknya, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto dan Rektor Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara Usman Rianse, telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk diperiksa. Keterangan sejumlah rektor itu dianggap penting karena diduga mengetahui seputar kasus yang mendera Angelina. Angelina ditetapkan sebagai tersangka lantaran selaku anggota Badan Anggaran DPR diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet di Kemenpora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang digarap Kemendiknas. Nilai total proyek pengadaan sarana prasarana di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angelina, diperkirakan mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011. Dari 16 universitas tersebut, diketahui bahwa Universitas Pattimura mendapat proyek Rp 35 miliar, Tadulako mendapat proyek Rp 30 miliar, dan IPB mendapat proyek Rp 40 miliar. Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina kecipratan uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana, Kupang, NTT.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Angie koordinator anggaran proyek kemendiknas
JAKARTA. Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, membenarkan jika kliennya yang menjadi koordinator dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peran Angie, sapaan akrab Angelina adalah untuk membawa hasil keputusan komisinya perihal permohonan anggaran proyek Kemendiknas ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Proyek tersebut adalah pengadaan alat laboratorium dan pembangunan di sejumlah universitas negeri. "Orang yang ditugaskan untuk mewakili komisi X itu ya Ibu Angie," kata Nasrullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8). Meski begitu, Nasrullah menjelaskan bahwa menurut pengakuan Angie, tugas koordinator yang dijalankan kliennya itu tidak tertuang dalam Surat Keputusan resmi. Namun tugas itu, kata Nasrullah, merupakan tugas yang sah ketika telah ada notulensi rapat yang diputuskan bersama dalam sidang komisi. "Koordinator tidak pernah ada SK. Hanya keputusan rapat biasa. Hanya notulensi saja," ucap Nasrullah. Nasrullah menambahkan, saat itu, pemerintah merupakan pihak yang mengajukan permohonan anggaran untuk sejumlah universitas. Dengan begitu, anggaran ini bukan inisiatif dari Komisi X DPR. "Tetapi dalam permohonannya tidak tertulis nama-nama dan jumlah universitas. Hanya anggarannya saja," tutur Nasrullah. Sebagai catatan, KPK telah memanggil sejumlah rektor dari berbagai universitas, terkait kasus dugaan penerimaan suap di Kemenpora dan Kemendiknas. Setidaknya, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto dan Rektor Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara Usman Rianse, telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk diperiksa. Keterangan sejumlah rektor itu dianggap penting karena diduga mengetahui seputar kasus yang mendera Angelina. Angelina ditetapkan sebagai tersangka lantaran selaku anggota Badan Anggaran DPR diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet di Kemenpora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang digarap Kemendiknas. Nilai total proyek pengadaan sarana prasarana di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angelina, diperkirakan mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011. Dari 16 universitas tersebut, diketahui bahwa Universitas Pattimura mendapat proyek Rp 35 miliar, Tadulako mendapat proyek Rp 30 miliar, dan IPB mendapat proyek Rp 40 miliar. Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina kecipratan uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana, Kupang, NTT.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News