JAKARTA. Angelina Sondakh, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang menjadi tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, secara otomatis sudah dinonaktifkan dari kepengurusan Partai Demokrat. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyatakan, kader partai yang tersangkut suatu perkara dan menjadi tersangka, maka secara otomatis telah di nonaktifkan sebagai pengurus partai. Andi bilang, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Andi, KPK bisa melakukan pengusutan secara objektif dan sampai tuntas. "Kami percayakan semua kepada KPK dan kita tunggu saja hasilnya. Yang jelas, seluruh kader Demokrat harus siap bekerjasama dan membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya dengan baik," ujar Andi, Senin (6/2).Andi menambahkan, siapapun kader Partai Demokrat yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum. Karena itu, Dewan Pembina Partai Demokrat pun siap untuk membantu KPK menyelesaikan kasus yang membelit partai ini. Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustofa menyatakan, Angelina sudah berhenti sebagai pengurus DPP sejak menyandang status sebagai tersangka pekan lalu.Saan menjelaskan, surat pemberhentian Angelina sudah diurus oleh Dewan Kehormatan Partai. "Sudah diproses," katanya. Meski begitu, Saan mengatakan bahwa Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, hanya diberhentikan sebagai pengurus. Anggota Komisi Olahraga DPR ini tidak secara otomatis diberhentikan sebagai kader Partai Demokrat.Saan menjelaskan, meski telah menyandang status sebagai tersangka, Angie masih berstatus anggota partai sampai saat ini. Menurutnya, ada perbedaan perlakuan yang diterima oleh Nazaruddin dengan Angelina. Nazaruddin langsung diberhentikan dari partai karena kabur ke luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka.Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angelina diduga menerima aliran dana dari proyek Wisma Atlet di Palembang. Kesaksian ini disampaikan oleh bekas Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin; Mindo Rosalina Manulang; dan Yulianis.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Angie sudah diberhentikan dari pengurus partai
JAKARTA. Angelina Sondakh, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang menjadi tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, secara otomatis sudah dinonaktifkan dari kepengurusan Partai Demokrat. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyatakan, kader partai yang tersangkut suatu perkara dan menjadi tersangka, maka secara otomatis telah di nonaktifkan sebagai pengurus partai. Andi bilang, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Andi, KPK bisa melakukan pengusutan secara objektif dan sampai tuntas. "Kami percayakan semua kepada KPK dan kita tunggu saja hasilnya. Yang jelas, seluruh kader Demokrat harus siap bekerjasama dan membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya dengan baik," ujar Andi, Senin (6/2).Andi menambahkan, siapapun kader Partai Demokrat yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum. Karena itu, Dewan Pembina Partai Demokrat pun siap untuk membantu KPK menyelesaikan kasus yang membelit partai ini. Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustofa menyatakan, Angelina sudah berhenti sebagai pengurus DPP sejak menyandang status sebagai tersangka pekan lalu.Saan menjelaskan, surat pemberhentian Angelina sudah diurus oleh Dewan Kehormatan Partai. "Sudah diproses," katanya. Meski begitu, Saan mengatakan bahwa Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, hanya diberhentikan sebagai pengurus. Anggota Komisi Olahraga DPR ini tidak secara otomatis diberhentikan sebagai kader Partai Demokrat.Saan menjelaskan, meski telah menyandang status sebagai tersangka, Angie masih berstatus anggota partai sampai saat ini. Menurutnya, ada perbedaan perlakuan yang diterima oleh Nazaruddin dengan Angelina. Nazaruddin langsung diberhentikan dari partai karena kabur ke luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka.Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angelina diduga menerima aliran dana dari proyek Wisma Atlet di Palembang. Kesaksian ini disampaikan oleh bekas Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin; Mindo Rosalina Manulang; dan Yulianis.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News