JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar kepada industri perbankan. Wasit industri keuangan ini merilis 12 kebijakan bersifat temporer di sektor perbankan yang dipercaya akan mendongkrak pertumbuhan kredit selama dua tahun ke depan. Antara lain, kebijakan terkait tagihan atau kredit yang dijamin oleh pemerintah pusat dikenakan bobot risiko nol persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit, bobot risiko untuk kredit kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 75% dari sebelumnya 100%. OJK juga memberikan kelonggaran terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit. Ada persepsi dari bank-bank, restrukturisasi baru bisa dilakukan jika kredit bermasalah. Nah, sekarang restrukturisasi boleh dilakukan dari awal sebelum bermasalah.
Angin segar dari OJK di tengah pelambatan kredit
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar kepada industri perbankan. Wasit industri keuangan ini merilis 12 kebijakan bersifat temporer di sektor perbankan yang dipercaya akan mendongkrak pertumbuhan kredit selama dua tahun ke depan. Antara lain, kebijakan terkait tagihan atau kredit yang dijamin oleh pemerintah pusat dikenakan bobot risiko nol persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit, bobot risiko untuk kredit kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 75% dari sebelumnya 100%. OJK juga memberikan kelonggaran terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit. Ada persepsi dari bank-bank, restrukturisasi baru bisa dilakukan jika kredit bermasalah. Nah, sekarang restrukturisasi boleh dilakukan dari awal sebelum bermasalah.