Angin Segar untuk Para Kontraktor



JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla segera membentuk tim untuk mengkaji tentang eskalasi proyek konstruksi. Tim ini akan terdiri dari Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum, Bappenas, dan sejumlah lembaga terkait. Hal tersebut disampaikan Wapres, menanggapi keluhan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Kontraktor Indonesia yang meminta pemerintah menetapkan penyesuaian nilai proyek. “Ini saya perhatikan, minggu depan saya putuskan untuk mendengarkan laporan. Saya minta Menko Perekonomian membuat tim yang terdiri dari beberapa menteri terkait,” tutur Jusuf Kalla di Istana Wapres, Kamis (14/8). Wapres menyadari harga minyak yang melambung mengakibatkan kenaikan sejumlah barang material seperti semen, beton, dan besi. Namun sistem proyek konstruksi yang dianut sebagian besar bukanlah proyek yang multiyear, tapi hanya proyek satu tahunan sehingga terkadang sulit dilakukan eskalasi Namun Wapres menjanjikan pemerintah akan mencarikan solusi dari masalah ini meskipun anggaran pemerintah sangat ketat. “Pemerintah tidak ingin perusahaan konstruksi bangkrut dan pembangunan infrastruktur terhenti,” tegas wapres. Sementara Ketua Umum LPJK Nasional Malkan Amin menjelaskan, saat ini perusahaan jasa konstruksi mengalami beban yang sangat berat karena kenaikan harga-harga material. Padahal mereka menghidupi sekitar 15 juta orang tenaga kerja. “Ditambah kenaikan harga BBM bersubsidi pada Mei 2008 yang menambah beban bagi pelaku jasa konstruksi,” terang Malkan. Sekjen Asosiasi Kontraktor Indonesia Victor Sitorus, menguraikan dampak kenaikan harga material menyebabkan turunnya kinerja pelaksanaan konstruksi dan mengganggu pencapaian target kontrak. Ia juga memaparkan sejak Januari 2008, harga besi beton mengalami kenaikan sebesar 63 %, aspal 49 %, beton jadi 35 %, BBM Industri 52 %, pipa atau plat baja 70 %. “Kenaikan sekarang sudah di luar batas kewajaran, sehingga bisa dianggap force majeure,”tegas Victor di hadapan Wapres LPJK Nasional juga langsung mendesak Pemerintah untuk melakukan dua hal. Pertama, menetapkan kondisi saat ini sebagai force majeure seperti yang terjadi tahun 2005 dan 2006. Kedua, melakukan kebijakan penyesuaian harga. “Kondisi saat ini sudah sangat kritis dan memerlukan solusi yang cepat dan tepat,” harap Malkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test