KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) fintech peer to peer (P2P) lending berada di posisi 2,93% per Desember 2023. Angka itu naik 0,12%, jika dibandingkan posisi TWP90 per November 2023 yang sebesar 2,81%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menilai angka tersebut masih dalam batas wajar dan masih terjaga karena tak melebihi batas 5%. "Ada sedikit kenaikan, tetapi masih terjaga di bawah threshold 5%," ujarnya kepada Kontan, Kamis (22/2).
Agusman menerangkan kalau ada fintech lending yang sudah melampaui batas 5%, tentu harus membuat action plan untuk perbaikan. "Mereka harus melaksanakan action plan tersebut," kata Agusman. Baca Juga: AFPI Berharap Fintech Lending dengan Kredit Macet Tinggi Bisa Segera Berbenah Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap platform fintech lending yang angka kredit macetnya tinggi bisa segera berbenah.