JAKARTA. Kementerian Negara BUMN sudah menitahkan PT Angkasa Pura I dan II untuk mengeluarkan aset bisnis navigasinya dari aset perusahaan mulai tahun depan. Sehingga aset yang tadinya milik perseroan plus aset navigas penerbangan milik UPT Kenavigasian Kemenhub bisa digunakan sebagai aset awal Perum. Aset navigasi yang dimaksud antara lain peralatan seperti radar, peralatan pendaratan presisi dan non presisi, radio komunikasi dan peralatan berbasis teknologi penerbangan lainnya. "Penentuan tugas itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2008 tentang Penerbangan. Nantinya modal awal Perum itu dari DIPA Kemenhub. Pemerintah nantinya akan mengembalikan biaya operasional yang dikeluarkan perum tersebut dalam bentuk cost recovery," kata Herry. Untuk sementara, tarif jasa navigasi yang berlaku saat ini tidak akan mengalami perubahan.
Angkasa Pura I dan II Harus Keluarkan Aset Bisnis Navigasi
JAKARTA. Kementerian Negara BUMN sudah menitahkan PT Angkasa Pura I dan II untuk mengeluarkan aset bisnis navigasinya dari aset perusahaan mulai tahun depan. Sehingga aset yang tadinya milik perseroan plus aset navigas penerbangan milik UPT Kenavigasian Kemenhub bisa digunakan sebagai aset awal Perum. Aset navigasi yang dimaksud antara lain peralatan seperti radar, peralatan pendaratan presisi dan non presisi, radio komunikasi dan peralatan berbasis teknologi penerbangan lainnya. "Penentuan tugas itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2008 tentang Penerbangan. Nantinya modal awal Perum itu dari DIPA Kemenhub. Pemerintah nantinya akan mengembalikan biaya operasional yang dikeluarkan perum tersebut dalam bentuk cost recovery," kata Herry. Untuk sementara, tarif jasa navigasi yang berlaku saat ini tidak akan mengalami perubahan.