KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru seiring dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku tanggal 5 April 2022. Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut. Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (
booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen. Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif
rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Pada Juni 2022, Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta Diresmikan Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; atau Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau
rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Angkasa Pura I bersama
stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 di seluruh bandara yang dikelola. Kami juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi dalam siaran pers, Senin (5/4). Petugas bandara Angkasa Pura I disebut, selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter
check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (
tray & x-ray), toilet,
boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan. Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (
goggles) atau pelindung wajah (
face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau
hand sanitizer di area-area terminal.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan dengan Pesawat Terbang, Berlaku Mulai Hari Ini Selain itu untuk pelaksanaan
physical distancing, telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal 2 meter pada area
check-in counter, security checkpoint, imigrasi,
boarding lounge, garbarata, area
baggage claim serta area tunggu transportasi publik. “Kami selalu menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional Covid-19 dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu,” tambah Faik Fahmi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi