KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengaku sudah mensosialisasikan informasi penaikan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara). Adanya penyesuaian tarif tersebut menjadi tarif tambahan bagi penumpang, di luar harga tiket. Rahadian D. Yogisworo, VP Corporate Secretary Angkasa Pura I menanggapi terkait pemberitaan airport tax yang naik. Sebelumnya, Rahadian meluruskan bahwa istilah yang dipakai bukan airport tax seperti yang ramai diberitakan, namun Passenger Service Charge (PSC) dan dalam peraturan atau regulasi yang berlaku di Indonesia disebut dengan PJP2U. "Penyesuaian tarif PJP2U atau Passenger Service Charge sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang merupakan refleksi dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara," kata Rahadian saat dihubungi Kontan, Senin (18/7).
Angkasa Pura I Mengaku Sudah Sosialisasikan Kenaikan Tarif Tambahan bagi Penumpang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengaku sudah mensosialisasikan informasi penaikan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara). Adanya penyesuaian tarif tersebut menjadi tarif tambahan bagi penumpang, di luar harga tiket. Rahadian D. Yogisworo, VP Corporate Secretary Angkasa Pura I menanggapi terkait pemberitaan airport tax yang naik. Sebelumnya, Rahadian meluruskan bahwa istilah yang dipakai bukan airport tax seperti yang ramai diberitakan, namun Passenger Service Charge (PSC) dan dalam peraturan atau regulasi yang berlaku di Indonesia disebut dengan PJP2U. "Penyesuaian tarif PJP2U atau Passenger Service Charge sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang merupakan refleksi dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara," kata Rahadian saat dihubungi Kontan, Senin (18/7).