KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut, dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai dengan 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar dan pelayanan terbatas.
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS) berlokasi di Lobby Terminal Kedatangan Domestik (Samping pintu masuk karyawan)
- Bandara Juanda Surabaya (SUB) berlokasi di Lobby Keberangkatan Terminal 1
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN) berlokasi di Check-in Counter Timur Island B Terminal Keberangkatan
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG) berlokasi di Exhibition Hall
- Bandara Syamsuddin Noor (BDJ) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
- Bandara Pattimura Ambon (AMQ) berlokasi di Area Perkantoran Lobby Terminal Keberangkatan
- Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK) berlokasi di Gedung Administrasi Angkasa Pura I
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
- Bandara Adi Soemarmo Surakarta (SOC) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
- Bandara El Tari Kupang (KOE) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan
- Bandara Internasional Lombok (LOP) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan
- Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan
- Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berlokasi di Lantai Mezzanine Gedung Penghubung Sisi Timur
- Bandara Sentani Jayapura (DJJ) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.