Angkasa Pura I Resmi Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) menerima Penetapan Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. Penetapan yang disampaikan pada Rabu (7/12) lalu mengacu pada Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam rangka penerapan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Melalui penetapan ini, Angkasa Pura I menjadi pelaku usaha pertama di Indonesia yang menerima Penetapan Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU.

Penetapan tersebut mengikat seluruh unsur dalam perusahaan yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal ini dilakukan dalam bentuk pemberian pemahaman, dorongan, dan panduan dari KPPU kepada pelaku usaha yang mendaftarkan diri dan menerima penetapan.


Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, momentum Penetapan Program Kepatuhan dari KPPU menjadi pengingat bagi Angkasa Pura I untuk dapat terus berkontribusi dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. "Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra usaha existing maupun mitra usaha potensial bahwa kemitraan dengan Angkasa Pura I telah dan akan terus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," ujar dia dalam siaran pers yang diterima Kontan, Rabu (7/12).

Sebelum adanya penetapan ini, dalam banyak kesempatan Angkasa Pura I telah bekerja sama dengan KPPU melalui program konsultasi dengan tujuan implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Perusahaan ini juga telah menyelenggarakan sosialisasi di lingkungan perusahaan dengan melibatkan KPPU.

Pada tahun 2021, Angkasa Pura I telah menyelenggarakan dua kali Focus Group Discussion (FGD). Sepanjang tahun 2022, Angkasa Pura I bekerja sama dengan KPPU untuk melaksanakan 3 kali sosialisasi dan penyuluhan yang semuanya diikuti manajemen dan pegawai di lingkungan perusahaan.

Direktur Kepatuhan, Aset, dan Pengadaan Angkasa Pura I Israwadi turut menambahkan, pada dasarnya Angkasa Pura I telah mengimplementasikan prinsip-prinsip larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ke dalam peraturan-peraturan internal perusahaan.

"Penetapan ini adalah salah satu penanda bahwa upaya-upaya tersebut telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," imbuhnya.

Kementerian BUMN selaku pemegang saham Angkasa Pura I turut menyatakan dukungan bagi BUMN dan anak perusahaannya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan mendaftarkan diri ke KPPU untuk menerima Penetapan Program Kepatuhan melalui surat tanggal 22 Agustus 2022 kepada para Direktur BUMN. Hal ini ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menciptakan persepsi positif atas etika bisnis yang tinggi melalui penerapan prosedur internal perusahaan di lingkungan perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN.

Angkasa Pura I pun mengapresiasi KPPU atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan perusahaan selama ini. "Kepercayaan atas penetapan ini juga merupakan buah atas upaya Angkasa Pura I dalam menepati prinsip persaingan usaha yang sehat," tandas Faik Fahmi.

Sebagai informasi, Angkasa Pura I sebelumnya telah melakukan pendaftaran kepada KPPU pada 20 Mei 2022. Setelah melalui serangkaian verifikasi dan evaluasi atas kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, Angkasa Pura I resmi menerima Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI Nomor 01/KPPU-PKP/2022 pada Rabu (7/12) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati