KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) menerima Penetapan Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. Penetapan yang disampaikan pada Rabu (7/12) lalu mengacu pada Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam rangka penerapan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melalui penetapan ini, Angkasa Pura I menjadi pelaku usaha pertama di Indonesia yang menerima Penetapan Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU. Penetapan tersebut mengikat seluruh unsur dalam perusahaan yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal ini dilakukan dalam bentuk pemberian pemahaman, dorongan, dan panduan dari KPPU kepada pelaku usaha yang mendaftarkan diri dan menerima penetapan.
Angkasa Pura I Resmi Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) menerima Penetapan Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. Penetapan yang disampaikan pada Rabu (7/12) lalu mengacu pada Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam rangka penerapan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melalui penetapan ini, Angkasa Pura I menjadi pelaku usaha pertama di Indonesia yang menerima Penetapan Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU. Penetapan tersebut mengikat seluruh unsur dalam perusahaan yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal ini dilakukan dalam bentuk pemberian pemahaman, dorongan, dan panduan dari KPPU kepada pelaku usaha yang mendaftarkan diri dan menerima penetapan.