KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) menerima Penetapan Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. Penetapan yang disampaikan pada Rabu (7/12) lalu mengacu pada Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam rangka penerapan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melalui penetapan ini, Angkasa Pura I menjadi pelaku usaha pertama di Indonesia yang menerima Penetapan Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU. Penetapan tersebut mengikat seluruh unsur dalam perusahaan yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal ini dilakukan dalam bentuk pemberian pemahaman, dorongan, dan panduan dari KPPU kepada pelaku usaha yang mendaftarkan diri dan menerima penetapan.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, momentum Penetapan Program Kepatuhan dari KPPU menjadi pengingat bagi Angkasa Pura I untuk dapat terus berkontribusi dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. "Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra usaha existing maupun mitra usaha potensial bahwa kemitraan dengan Angkasa Pura I telah dan akan terus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," ujar dia dalam siaran pers yang diterima Kontan, Rabu (7/12). Sebelum adanya penetapan ini, dalam banyak kesempatan Angkasa Pura I telah bekerja sama dengan KPPU melalui program konsultasi dengan tujuan implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Perusahaan ini juga telah menyelenggarakan sosialisasi di lingkungan perusahaan dengan melibatkan KPPU. Pada tahun 2021, Angkasa Pura I telah menyelenggarakan dua kali Focus Group Discussion (FGD). Sepanjang tahun 2022, Angkasa Pura I bekerja sama dengan KPPU untuk melaksanakan 3 kali sosialisasi dan penyuluhan yang semuanya diikuti manajemen dan pegawai di lingkungan perusahaan. Direktur Kepatuhan, Aset, dan Pengadaan Angkasa Pura I Israwadi turut menambahkan, pada dasarnya Angkasa Pura I telah mengimplementasikan prinsip-prinsip larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ke dalam peraturan-peraturan internal perusahaan. "Penetapan ini adalah salah satu penanda bahwa upaya-upaya tersebut telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," imbuhnya.