KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebagai upaya untuk melindungi kesehatan seluruh karyawan dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19. Kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh karyawan di Kantor Pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara untuk pegawai administrasi, dan karyawan 5 anak perusahaan mulai 17 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Baca Juga: Ini sederet aktivitas Menhub Budi Karya Sumadi sebelum dinyatakan positif corona
Angkasa Pura I terapkan work from home
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebagai upaya untuk melindungi kesehatan seluruh karyawan dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19. Kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh karyawan di Kantor Pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara untuk pegawai administrasi, dan karyawan 5 anak perusahaan mulai 17 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Baca Juga: Ini sederet aktivitas Menhub Budi Karya Sumadi sebelum dinyatakan positif corona