JAKARTA. PT Angkasa Pura (AP) I menertibkan gerai-gerai di sembilan bandara yang dikelolanya. Penertiban itu dilakukan usai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perjanjian tingkat layanan dalam pemberian layanan kepada pengguna jasa bandara. "AP I menata kembali gerai mitra usaha di bandara kami. Sampai saat Ini sudah ada laporan dari 9 bandara," ujar Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha di Jakarta, Kamis (15/10).
Angkasa Pura I tertibkan gerai di sembilan bandara
JAKARTA. PT Angkasa Pura (AP) I menertibkan gerai-gerai di sembilan bandara yang dikelolanya. Penertiban itu dilakukan usai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perjanjian tingkat layanan dalam pemberian layanan kepada pengguna jasa bandara. "AP I menata kembali gerai mitra usaha di bandara kami. Sampai saat Ini sudah ada laporan dari 9 bandara," ujar Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha di Jakarta, Kamis (15/10).