KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angkasa Pura II kembali memberikan insentif bagi maskapai yang mengoperasikan penerbangan tambahan atau extra flight di luar penerbangan reguler. insentif kali ini merupakan insentif yang diberikan khusus pada masa Angkutan Lebaran H-8 dan H+8 atau pada 7 Juni-24 Juni 2018. Setelah insentif Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 lalu, Angkasa Pura II kembali memberikan insentif bagi maskapai berupa pemberian uang kembali (cash back) sebesar 100% tarif pelayanan jasa pendaratan pesawat udara. Tujuan dari diberikannya insentif ini diantaranya adalah untuk memaksimalkan peran bandara dalam peak season Idul Fitri 1439 H sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat secara umum dapat berlangsung dengan lancar sejalan dengan instruksi Kementerian Perhubungan.
Angkasa Pura II berikan insentif Lebaran bagi maskapai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angkasa Pura II kembali memberikan insentif bagi maskapai yang mengoperasikan penerbangan tambahan atau extra flight di luar penerbangan reguler. insentif kali ini merupakan insentif yang diberikan khusus pada masa Angkutan Lebaran H-8 dan H+8 atau pada 7 Juni-24 Juni 2018. Setelah insentif Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 lalu, Angkasa Pura II kembali memberikan insentif bagi maskapai berupa pemberian uang kembali (cash back) sebesar 100% tarif pelayanan jasa pendaratan pesawat udara. Tujuan dari diberikannya insentif ini diantaranya adalah untuk memaksimalkan peran bandara dalam peak season Idul Fitri 1439 H sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat secara umum dapat berlangsung dengan lancar sejalan dengan instruksi Kementerian Perhubungan.