JAKARTA. PT Angkasa Pura II akhirnya mengantongi restu untuk melakukan penyesuaian tarif jasa penumpang atau airport tax. Perusahaan pelat merah itu mendapat lampu hijau untuk menaikkan tarif secara bertahap yaitu periode pertama berlaku mulai 19 Maret 2014 ini dan periode kedua pada 1 Januari 2015. Penyesuaian tarif periode pertama berlaku di Bandara Internasional Kualanamu (Medan), Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) mulai hari ini (19/5). Sedangkan penyesuaian tarif lanjutan periode kedua hanya berlaku di Bandara Internasional Kualanamu (Medan), Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang). Kenaikan tarif tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Daryanto Corporate Secretary PT Angkasa Pura II mengatakan ketiga bandara yang mengalami perubahan tarif itu merupakan bandara yang baru saja selesai menjalani proyek pengembangan. “Bandara Internasional Kualanamu adalah bandara baru yang modern, sementara itu Bandara Internasional Raja Haji Fisabililah dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II memiliki terminal penumpang yang juga baru dan modern,” paparnya. Ia lantas mencontohkan Bandara Internasional Kualanamu yang kini menjadi bandara termodern di Indonesia. Menurutnya bandara yang baru mulai beroperasi pertengahan tahun kemarin itu memiliki sistem pengelolaan bagasi yang terintegrasi dengan pendaftaran penumpang seperti layaknya di Bandara Internasional Changi di Singapura dan Bandara Internasional Kuala Lumpur di Malaysia. Kemudian untuk Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II keduanya baru saja mengoperasikan terminal baru untuk menambah kapasitas penumpang. Kedua bandara tersebut ini bisa menampung jumlah penumpang yang lebih banyak dari biasanya. Berikut Rincian Tarif Baru Jasa Penumpang 1. Bandara Internasional Kualanamu- Domestik : Rp 60.000,- (per 1 Januari naik lagi menjadi Rp 75.000,-)- Internasional : Rp 200.000,-2. Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah- Domestik : Rp 30.000,- (per 1 Januari naik lagi menjadi Rp 40.000,-)- Internasional : Rp 100.000,-3. Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II- Domestik : Rp 45.000,-- Internasional : Rp 100.000,- AKARTA. PT Angkasa Pura II akhirnya mengantongi restu untuk melakukan penyesuaian tarif jasa penumpang atau yang kerap disebut airport tax. Perusahaan pelat merah itu mendapat lampu hijau untuk menaikkan tarif secara bertahap yaitu periode pertama berlaku mulai 19 Maret 2014 ini dan periode kedua pada 1 Januari 2015.
Angkasa Pura II kerek airport tax secara bertahap
JAKARTA. PT Angkasa Pura II akhirnya mengantongi restu untuk melakukan penyesuaian tarif jasa penumpang atau airport tax. Perusahaan pelat merah itu mendapat lampu hijau untuk menaikkan tarif secara bertahap yaitu periode pertama berlaku mulai 19 Maret 2014 ini dan periode kedua pada 1 Januari 2015. Penyesuaian tarif periode pertama berlaku di Bandara Internasional Kualanamu (Medan), Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) mulai hari ini (19/5). Sedangkan penyesuaian tarif lanjutan periode kedua hanya berlaku di Bandara Internasional Kualanamu (Medan), Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang). Kenaikan tarif tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Daryanto Corporate Secretary PT Angkasa Pura II mengatakan ketiga bandara yang mengalami perubahan tarif itu merupakan bandara yang baru saja selesai menjalani proyek pengembangan. “Bandara Internasional Kualanamu adalah bandara baru yang modern, sementara itu Bandara Internasional Raja Haji Fisabililah dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II memiliki terminal penumpang yang juga baru dan modern,” paparnya. Ia lantas mencontohkan Bandara Internasional Kualanamu yang kini menjadi bandara termodern di Indonesia. Menurutnya bandara yang baru mulai beroperasi pertengahan tahun kemarin itu memiliki sistem pengelolaan bagasi yang terintegrasi dengan pendaftaran penumpang seperti layaknya di Bandara Internasional Changi di Singapura dan Bandara Internasional Kuala Lumpur di Malaysia. Kemudian untuk Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II keduanya baru saja mengoperasikan terminal baru untuk menambah kapasitas penumpang. Kedua bandara tersebut ini bisa menampung jumlah penumpang yang lebih banyak dari biasanya. Berikut Rincian Tarif Baru Jasa Penumpang 1. Bandara Internasional Kualanamu- Domestik : Rp 60.000,- (per 1 Januari naik lagi menjadi Rp 75.000,-)- Internasional : Rp 200.000,-2. Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah- Domestik : Rp 30.000,- (per 1 Januari naik lagi menjadi Rp 40.000,-)- Internasional : Rp 100.000,-3. Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II- Domestik : Rp 45.000,-- Internasional : Rp 100.000,- AKARTA. PT Angkasa Pura II akhirnya mengantongi restu untuk melakukan penyesuaian tarif jasa penumpang atau yang kerap disebut airport tax. Perusahaan pelat merah itu mendapat lampu hijau untuk menaikkan tarif secara bertahap yaitu periode pertama berlaku mulai 19 Maret 2014 ini dan periode kedua pada 1 Januari 2015.