KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan operasional bandara kelolaannya telah merujuk pada aturan baru mengenai syarat orang asing atau warga negara asing (WNA) yang dapat masuk ke wilayah Indonesia. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan, aturan terbaru tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. "Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan," kata Awaluddin dalam siaran resmi, Selasa (13/10).
Angkasa Pura II klaim bandara kelolaannya sudah jalankan aturan baru soal WNA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan operasional bandara kelolaannya telah merujuk pada aturan baru mengenai syarat orang asing atau warga negara asing (WNA) yang dapat masuk ke wilayah Indonesia. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan, aturan terbaru tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. "Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan," kata Awaluddin dalam siaran resmi, Selasa (13/10).