Angkot ngetem juga akan didenda Rp 500.000



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji untuk menegakkan sanksi untuk angkutan kota yang "ngetem" sembarangan. Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan, peraturan tentang penindakan kepada angkot yang kerap membuat kemacetan mengular itu telah ada."Peraturannya sudah ada, jadi tinggal dijalankan dan ditegakkan saja," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (25/12/2013). Jokowi juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta membereskan permasalahan parkir liar di Jakarta.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, dan Polda Metro Jaya untuk merumuskan denda maksimal kepada pelanggar lalu lintas. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, seluruh pelanggar lalu lintas, termasuk pelanggaran rambu dan jalur Transjakarta, dikenakan denda maksimal Rp 500ribu.Menurut Pristono, angkot ngetem termasuk salah satu biang kemacetan lalu lintas. Terlebih apabila kendaraan ngetem itu terlihat di persimpangan kereta api. Hal tersebut telah menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat. Sama halnya dengan pelanggaran lalu lintas lainnya, angkot ngetem juga dikenakan denda mencapai Rp 500ribu."Untuk penegakan hukuman angkot ngetem, kami menunggu jawaban pihak pengadilan. Mudah-mudahan dengan penjelasan dan klarifikasi, usulan ini perlu untuk ditaati peraturannya sehingga dapat menimbulkan efek jera di masyarakat," kata Pristono.Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga akan menambah sanksi pelanggaran untuk parkir liar dan pengendara yang melawan arus. Oleh karena itu, ia berharap pihak Pengadilan dapat memutuskan usulan DKI tersebut. Menurut Pristono, untuk membangun Jakarta, penegakan hukum merupakan salah satu hal terpenting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie