KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 (Nataru 2017/2018) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. "Kementerian Perhubungan memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru 2017/2018, oleh karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang terutama untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (15/12). Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.
Angkutan barang dibatasi saat Natal & Tahun Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 (Nataru 2017/2018) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. "Kementerian Perhubungan memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru 2017/2018, oleh karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang terutama untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (15/12). Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.