JAKARTA. Angkutan barang dilarang melintas jalur antarkota mulai H-4 Lebaran 2017 atau 21 Juni 2017 pukul 00.00 hingga H+3 atau 28 Juni 2017 pukul 00.00. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, angkutan barang yang dilarang melintas pada waktu-waktu tersebut, yaitu mulai dari tiga sumbu ke atas. "Mengenai barang-barang yang dilarang itu nanti kita berikan surat edaran tanggal 22 Mei ini," katanya dalam konferensi pers Program Angkutan Motor Gratis Kemenhub di Jakarta, Kamis (18/5).
Angkutan barang dilarang melintas H-4 Lebaran
JAKARTA. Angkutan barang dilarang melintas jalur antarkota mulai H-4 Lebaran 2017 atau 21 Juni 2017 pukul 00.00 hingga H+3 atau 28 Juni 2017 pukul 00.00. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, angkutan barang yang dilarang melintas pada waktu-waktu tersebut, yaitu mulai dari tiga sumbu ke atas. "Mengenai barang-barang yang dilarang itu nanti kita berikan surat edaran tanggal 22 Mei ini," katanya dalam konferensi pers Program Angkutan Motor Gratis Kemenhub di Jakarta, Kamis (18/5).