JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengoperasionalkan kembali 25 Jembatan Timbang. Lewat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan mengenai Jembatan Timbang dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau agar angkutan barang tidak melanggar ketentuan batas muatan yang telah ditetapkan pemerintah. "Kami berharap dukungan semua pihak khususnya anggota Organda agar berkomitmen melaksanakannya," kata Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/5).
Angkutan barang diminta tak langgar batas muatan
JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengoperasionalkan kembali 25 Jembatan Timbang. Lewat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan mengenai Jembatan Timbang dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau agar angkutan barang tidak melanggar ketentuan batas muatan yang telah ditetapkan pemerintah. "Kami berharap dukungan semua pihak khususnya anggota Organda agar berkomitmen melaksanakannya," kata Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/5).