Angkutan barang diminta tak langgar batas muatan



JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengoperasionalkan kembali 25 Jembatan Timbang. Lewat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan mengenai Jembatan Timbang dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau agar angkutan barang tidak melanggar ketentuan batas muatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami berharap dukungan semua pihak khususnya anggota Organda agar berkomitmen melaksanakannya," kata Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/5).


Berkaitan penyelenggaraan Jembatan Timbang tersebut, Pudji berharap agar pengusaha angkutan barang khususnya yang di Tanjung Perak ke depannya dapat bersinergi dengan penyelenggara Jembatan Timbang sehingga dapat lebih baik dan berkualitas.

Sesuai arahan Menteri Perhubungan, saat ini Jembatan Timbang sedang melakukan perubahan yang fundamental. Kemenhub telah mengoperasikan 25 jembatan timbang dari sebanyak 141 unit tersebar di 26 provinsi. Sembilan di antara yang beroperasi itu dijadikan percontohan dengan dikelolakan kepada pihak ketiga.

Pudji juga menjelaskan bahwa dalam rangka persiapan operasional Jembatan Timbang, Kemenhub telah melakukan MoU dengan Kepolisian dan Kementerian PUPR.

"Penandatangan MoU dilaksanakan di Mabes Polri dan disaksikan oleh Menteri Perhubungan. Selain itu akan dilakukan modernisasi peralatan konvensional menjadi peralatan modern berbasis teknologi informasi (IT)," kata Pudji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini