JAKARTA. Usia kendaraan umum yang beroperasi di DKI Jakarta akan dibatasi hanya sampai 10 tahun. Kebijakan ini telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta merasa kebijakan ini akan memberatkan pengusaha karena harga mobil yang selalu naik setiap tahunnya. Untuk itu, Organda meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menunda penerapan dari Perda ini. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama menuturkan penundaan yang diajukan oleh Organda telah muncul sejak lama. "Ini sejak jamannya Gubernur beberapa periode juga sudah nunda-nunda mulu, jadi tidak apa-apa," ujarnya, Kamis (13/11).
Angkutan DKI akan di bawah payung PT Transjakarta
JAKARTA. Usia kendaraan umum yang beroperasi di DKI Jakarta akan dibatasi hanya sampai 10 tahun. Kebijakan ini telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta merasa kebijakan ini akan memberatkan pengusaha karena harga mobil yang selalu naik setiap tahunnya. Untuk itu, Organda meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menunda penerapan dari Perda ini. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama menuturkan penundaan yang diajukan oleh Organda telah muncul sejak lama. "Ini sejak jamannya Gubernur beberapa periode juga sudah nunda-nunda mulu, jadi tidak apa-apa," ujarnya, Kamis (13/11).