Angkutan DKI akan di bawah payung PT Transjakarta



JAKARTA. Usia kendaraan umum yang beroperasi di DKI Jakarta akan dibatasi hanya sampai 10 tahun. Kebijakan ini telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 tentang transportasi.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta merasa kebijakan ini akan memberatkan pengusaha karena harga mobil yang selalu naik setiap tahunnya. Untuk itu, Organda meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menunda penerapan dari Perda ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama menuturkan penundaan yang diajukan oleh Organda telah muncul sejak lama. "Ini sejak jamannya Gubernur beberapa periode juga sudah nunda-nunda mulu, jadi tidak apa-apa," ujarnya, Kamis (13/11).


Pria yang akrab dipangggil Ahok tersebut menilai penundaan yang dilakukan oleh Organda didasari pada kekawatiran tidak mampu membeli armada baru. "Mereka kan khawatir jika dibatasi selama 10 tahun, mereka itu tidak mampu membeli mobil baru. Tentu saja bank tidak akan kasih kredit kalau pakai setoran supir," tuturnya.

Sebagai solusi, Ia berencana untuk menyatukan seluruh operasional kendaraan umum, khususnya bus, berada di bawah naungan PT Transjakarta. "Nantikan bus-bus kita semua di bawah Transjakarta, jadi kita akan bayar mereka (Organda) rupiah per kilometer sehingga bank manapun mau membiayai perusahaan atau perorangan yang punya mobil nanti baru gabung ke koperasi," jelasnya.

Ahok tidak ingin di Jakarta ada bus umum yang usianya di atas 10 tahun masih beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto